PPID
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa Garassikang
Tentang PPID
PPID Desa Garassikang bertanggung jawab dalam melakukan pengelolaan dan pelayanan informasi serta dokumentasi publik. Pelayanan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), sebagai wujud komitmen desa terhadap transparansi.
"Hak untuk memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan ciri penting negara demokratis."
Daftar Informasi Publik yang Wajib Disediakan
SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA
Catatan:
Jika Anda tidak menemukan informasi yang dibutuhkan, silakan hubungi Pejabat PPID Desa Garassikang untuk permintaan informasi publik secara langsung.